Judul postingan RSS Feed : DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Revisi Kenaikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen
link : DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Revisi Kenaikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen
DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Revisi Kenaikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen
December 28, 2021 at 11:53PM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku koordinator Komisi B, meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) untuk memaparkan secara jelas kajian atau dasar sehingga terjadi revisi kenaikan upah minimum provinsi DKI tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Jadi saya minta Pak Andri Yansyah (kepala Disnakertrans) berikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada kita, yang rasional terkait kenaikan UMP ini," kata Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Penjelasan tersebut diminta lantaran menurutnya masih banyak pengusaha yang belum punya keuangan stabil atau masih berjuang memulihkan ekonominya.
"Tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa. Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja," ungkap dia.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp 4,64 Juta
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa penetapan UMP 2022 telah dibahas bersama Dewan Pengupahan dan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja serta pengusaha.
Ia juga menjelaskan bahwa angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia tentang pertumbuhan ekonomi, hingga kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan," terang Andri.
Baca juga: Survei PRC: Elektabilitas Ganjar Tetap Menang Meski dengan 3 Simulasi, Prabowo & Anies Masih Kalah
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi menerbitkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Revisi Kenaikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen
Anda sekarang membaca artikel DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Revisi Kenaikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/12/dprd-dki-minta-pemprov-jelaskan-revisi.html
No comments: