Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati
Judul postingan RSS Feed : Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati
link : Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati
Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati
December 04, 2021 at 06:47AM Feed Digital:Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Bupati Kupang Ibrahim A Medah (IAM) diduga menjual aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang seharga Rp 8 miliar pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan perhitungan apraisal, kerugian yang dialami negara atas penjualan aset tersebut sejumlah Rp 9,6 miliar.
Aset yang diduga dijual oleh bupati dua periode tersebut, adalah eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD) yang berlokasi di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan Ibrahmin ditahan Kejati NTT setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi.
"Mantan Bupati Kabupaten Kupang atas nama IAM ditahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan Aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yg terletak di Jl A Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang," kata Abdul Hakim, Jumat (3/12/2021) usai penahanan IAM.
IAM ketika menjabat Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Banjarnegara Djasri di Kasus Korupsi Budhi Sarwono
Aset tersebut masih tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.
Tanpa pembayaran dan pembayaran ganti rugi atas aset tersebut serta tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, pada tahun 2016 tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Ibrahim A Medah.
Ibrahim kemudian menjual aset tersebut kepada JS pada tahun 2017 lalu senilai Rp 8 miliar.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati
Anda sekarang membaca artikel Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/12/diduga-jual-tanah-dan-bangunan-milik.html
No comments: