Seo Services
Seo Services

Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya 

Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya  - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya 
link : Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya 

Baca juga


Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya 

September 09, 2021 at 10:52AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota kembali melakukan operasi penindakan knalpot brong, Rabu (8/9/2021) malam.

Operasi digelar di Jalan Simpang Balapan selama dua jam, mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna melalui Kasubnit II Unit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Cahyo Nugroho mengatakan dalam operasi itu, pihaknya menerjukan tujuh personel.

"Tujuh personel kami turunkan di Jalan Simpang Balapan, dan berhasil menjaring delapan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising (brong). Kegiatan operasi ini kami lakukan, untuk memberikan rasa nyaman masyarakat Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Pencurian Ban Mobil Resahkan Warga Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan Ungkap Pelakunya 

Baca juga: MCW Menduga Ada Pungli Pemakaman Covid-19, Kapolresta Malang Kota Beri Penjelasan

Untuk memberikan efek jera, ke delapan pengendara motor yang terjaring diberikan hukuman, yaitu mendorong sepeda motor dari Jalan Simpang Balapan menuju pos polisi Jalan Bandung yang berjarak 2 kilometer.

"Jadi bentuk hukumannya, kami suruh dorong motornya hingga ke pos polisi Jalan Bandung. Setelah itu, lanjut mencopot knalpotnya, lalu knalpotnya kami tahan. Kemudian, kami minta mereka untuk membuat video pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan penilangan kepada delapan pengendara motor berknalpot brong tersebut.

"Sampai saat ini, kami hanya memberikan imbauan dan membuat video pernyataan. Agar masyarakat yang masih memakai knalpot brong ini tahu, kalau kami melaksanakan penindakan baik siang maupun malam hari," terangnya.

Baca juga: Kronologi 2 Pemuda di Sulsel Dihajar Warga Gara-gara Suara Knalpot Motor, 1 Korban Tewas

Selain itu Cahyo juga menambahkan, bahwa pihaknya akan rutin melaksanakan operasi penindakan knalpot brong.

"Kegiatan operasi ini, efektif mengurangi jumlah pengendara motor memakai knalpot brong. Sehingga, kegiatan akan terus dilakukan sampai masyarakat bisa merasakan nyaman. Untuk jam operasi dan lokasi penindakan, kami lakukan secara acak supaya tidak terdeteksi pengendara-pengendara motor yang memakai knalpot brong," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gunakan Knalpot Brong, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM, 

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya 

Sekianlah artikel Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya  kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya  dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/terjaring-razia-8-pengendara-di-malang.html
Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya  Terjaring Razia, 8 Pengendara di Malang Dihukum Dorong Motor Sejauh 2 KM dan Copot Knalpot Brongnya  Reviewed by eela on September 08, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.