Seo Services
Seo Services

Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
link : Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

Baca juga


Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang merekam tindakan polisi lalu lintas menilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial, Kamis (30/9/2021) sore.

Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda. Sepeda jenis MTB itu ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir bernama Agus itu merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi.

"Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.

"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.

Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sang sopir bingung dengan tindakan kedua polantas tersebut. Netizen, terutama para pesepeda, pun juga bingung.

Kok bisa kena tilang? Berat sepeda hanya belasan kilogram dan tidak mengganggu pengemudi.

Membawa sepeda di dalam mobil alias loading, sudah biasa dilakukan pesepeda selama ini.

Pasal apa yang dikenakan ke Agus? Pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam.

Pasal 307 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jika menilik Pasal 169 ayat (1) di atas, substansinya juga mengatur angkutan umum. Isinya: Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Minta maaf

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut.

Baca juga: Polisi Beri Penjelasan soal Mobil Ditilang karena Angkut Sepeda Dalam Kabin

Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.

"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentasi pengemudi, maka pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.

Isinya: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," ucap Sambodo.

Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ucap Sambodo.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

Sekianlah artikel Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/permintaan-maaf-polisi-salah-menilang.html
Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com Reviewed by eela on September 30, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.