Judul postingan RSS Feed : KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
link : KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
September 25, 2021 at 08:03PM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (23/9/2021).
Andreau merupakan terpidana perkara suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono telah melaksanakan Putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: KPK Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Edhy Prabowo
Ali bilang Andreau juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara tersebut, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.
Rincian penerimaan suap adalah Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito, dan menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.
Selanjutnya Safri menerima uang 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa seluruh dokumen permohonan izin budi daya dan ekspor BBL masuk ke tim uji tuntas dulu sebelum diteruskan kepada Dirjen Perikanan Budi Daya dan Dirjen Perikanan Tangkap.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
Anda sekarang membaca artikel KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/kpk-jebloskan-eks-staf-khusus-edhy.html
No comments: