Judul postingan RSS Feed : Jreeng... Fungsi KTP Bertambah, Bakal Jadi NPWP! - CNBC Indonesia
link : Jreeng... Fungsi KTP Bertambah, Bakal Jadi NPWP! - CNBC Indonesia
Jreeng... Fungsi KTP Bertambah, Bakal Jadi NPWP! - CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna. Rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.
RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," tegasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(mij/mij)
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Jreeng... Fungsi KTP Bertambah, Bakal Jadi NPWP! - CNBC Indonesia
Anda sekarang membaca artikel Jreeng... Fungsi KTP Bertambah, Bakal Jadi NPWP! - CNBC Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/jreeng-fungsi-ktp-bertambah-bakal-jadi.html
No comments: