Seo Services
Seo Services

Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu

Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu
link : Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu

Baca juga


Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu

September 05, 2021 at 01:19AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan seorang pejabatnya berinisial N diciduk Timsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

N ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram di salah satu kamar hotel di Kota Makassar.

"Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa N adalah benar seorang petugas Imigrasi,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).

Akan tetapi, Arya menjelaskan, sejak awal 2021 N dimutasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Baca juga: Coki Pardede Ingin Sembuh, Sebut Pakai Narkoba Tak Ada Untungnya, Anggap Ini Pelajaran

Baca juga: Kemenkumham Jelaskan Kronologi Cekcok Petugas Imigrasi dengan Diplomat Nigeria

Ditjen Imigrasi, imbuhnya, bakalan melakukan pembinaan internal kepada N.

Lebih lanjut, Arya mengatakan, Ditjen Imigrasi menyerahkan persoalan N kepada pihak berwajib guna diproses secara hukum. 

“Ditjen Imigrasi tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika jika melibatkan petugas Imigrasi,” kata Arya.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Dikutip dari TribunMakassar.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya penangkapan oknum pejabat Imigrasi narkoba.

"Iya, penangkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel di salah satu hotel di Kota Makassar, pada 23 Agustus lalu," kata Zulpan.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu

Sekianlah artikel Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/imigrasi-benarkan-pejabat-berinisial-n.html
Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu Imigrasi Benarkan Pejabat Berinisial N Diciduk Polisi, Kasusnya Kepemilikan Sabu-sabu Reviewed by eela on September 04, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.