Judul postingan RSS Feed : Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi
link : Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi
Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi
September 07, 2021 at 11:52PM Feed Digital:
TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang dimiliki semua pengendara di Indonesia.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Pengendara yang tidak memiliki SIM, akan diberikan Bukti Pelanggaran (Tilang) dari pihak kepolisian.
Itulah mengapa, penting bagi seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM.
Saat ini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Seperti apa cara mengurus SIM online ini?
Baca juga: Kapolri : 68,9 Persen Masyarakat Puas Terhadap Tilang dengan Sistem ETLE
Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang ETLE
Merujuk pada laman Korlantas Polri, ada beberapa tes yang harus dilalui sebelum masyarakat mendapatkan SIM.
Ada ujian teori, selain itu terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Seperti yang diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi
Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/cara-membuat-sim-secara-online-berikut.html
No comments: