Seo Services
Seo Services

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S) - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)
link : Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)

Baca juga


Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)

September 30, 2021 at 10:56AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia.

Pengibran bendera setengah tiang biasa dilakukan dalam masa berkabung.

Sementara setiap tanggal 30 September, pengibaran bendera setengah tiang juga kerap dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Hal ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur pada peristiwa tersebut.

Lalu, bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang?

Baca juga: Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Saksi Bisu Eksekusi Keji G30S yang Simpan Sejarah Kelam

Aturan pengibaran bendera setengah tiang termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Kemudian lebih dijelaskan pada Pasal 12 ayat (7):

"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."

Pasal 14 ayat (2) lebih lanjut menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)

Sekianlah artikel Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S) dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/09/aturan-pengibaran-bendera-setengah.html
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S) Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S) Reviewed by eela on September 29, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.