Judul postingan RSS Feed : Varhan Abdul Aziz: Langkah Tepat dengan Tegas Membuktikan Bahwa Hukum Tetap Berjalan
link : Varhan Abdul Aziz: Langkah Tepat dengan Tegas Membuktikan Bahwa Hukum Tetap Berjalan
Varhan Abdul Aziz: Langkah Tepat dengan Tegas Membuktikan Bahwa Hukum Tetap Berjalan
July 30, 2021 at 01:38AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Varhan Abdul Aziz mengapresiasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko hingga Panglima TNI Marsekal TNI, Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dalam merespon kasus tindak kekerasan yang dilakukan dua anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke, Papua.
"Mulai dari pihak istana, Panglima TNI hingga KASAU telah merespon cepat kejadian tersebut dengan tindakan tegas terhadap pelaku. Saya sangat mengapresiasi pemerintah dan pimpinan TNI dalam melakukan langkah tepat dengan cepat dan tegas membuktikan bahwa hukum tetap berjalan tanpa tebang pilih," ungkap Varhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).
Kedua oknum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Varhan, anggota TNI adalah teladan soal kedisiplinan, ketaatan pada hukum serta selalu waspada menjaga perilakunya di ruang publik, apalagi di daerah konflik. Maka untuk menjaga marwah TNI, kewaspadaan tindakan harus selalu dijaga.
"TNI AU sudah benar dengan meminta maaf serta telah memproses kasus tersebut dan itu harus diapresiasi. Tetapi seperti yang dikatakan KSP Moeldoko, selain tindakan tegas terhadap pelaku, perlindungan dan pemberian keadilan bagi korban juga harus berjalan sehingga tidak menimbulkan trauma dan dendam," ujarnya.
"Saya pun mengapresiasi Panglima TNI yg memerintahkan KSAU untuk mencopot Danlanud dan Kasatpom AU setempat , ini benar benar buktikan kesungguhan pimpinan TNI tangani kasus ini “ kata Varhan lagi.
Dirinya pun mengecam pihak yang memanfaatkan kasus tersebut dengan memainkan narasi yang bersifat provokatif. Ia minta semua pihak tidak membawa kasus tersebut kepada ranah politik.
"Saya menyoroti ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kejadian ini dijadikan bahan untuk memprovokasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh Veronica Koman. Saya mengecam perbuatan keji dan tidak bertanggungjawab tersebut karena dapat menimbulkan perpecahan," urainya.
"Atas nama demokrasi dan kemanusiaan, saya mengajak kepada semua pihak untuk tidak mempolitisir kasus penganiayaan yang dilakukan Polisi Militer TNI AU tersebut. Tugas kita adalah mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan dengan benar," jelas Varhan.
Sementara itu, Moeldoko berharap seluruh lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum, memiliki perspektif HAM dan menekankan pendekatan humanis serta dialogis dalam penindakan, utamanya terhadap penyandang disabilitas.
Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
"KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Moeldoko.
Moeldoko juga mengatakan bahwa tindakan tersebut telah mendapat respons dari Panglima TNI dan KASAU. Ia pun berjanji pihaknya akan memastikan pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel. Ia juga bakal memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
"KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut," katanya.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Varhan Abdul Aziz: Langkah Tepat dengan Tegas Membuktikan Bahwa Hukum Tetap Berjalan
Anda sekarang membaca artikel Varhan Abdul Aziz: Langkah Tepat dengan Tegas Membuktikan Bahwa Hukum Tetap Berjalan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/varhan-abdul-aziz-langkah-tepat-dengan.html
No comments: