Judul postingan RSS Feed : Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU
link : Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU
Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU
July 30, 2021 at 07:58AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.
Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.
Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran subsidi gaji tahun 2021.
Aturan teknis penyaluran subsidi gaji itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Aturan itu ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.
Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriteria Penerima bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftar Wilayahnya
Dilihat Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021), berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.
Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU
Anda sekarang membaca artikel Syarat Penerima Subisidi Gaji Rp 1 Juta Dilengkapi Daftar Daerah yang Pekerjanya Terima BSU dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/syarat-penerima-subisidi-gaji-rp-1-juta.html
No comments: