Judul postingan RSS Feed : Pasang Tenda, Sewa Organ Tunggal dan Tak Berizin, Pesta Pernikahan di Sukabumi Dibubarkan Polisi
link : Pasang Tenda, Sewa Organ Tunggal dan Tak Berizin, Pesta Pernikahan di Sukabumi Dibubarkan Polisi
Pasang Tenda, Sewa Organ Tunggal dan Tak Berizin, Pesta Pernikahan di Sukabumi Dibubarkan Polisi
August 01, 2021 at 12:42AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Acara pesta pernikahan di Kampung Babakan, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah (Jamteng), Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendadak bubar setelah didatangi polisi, Sabtu (31/7/2021).
Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin mengatakan, pesta pernikahan dibubarkan karena tidak ada izin dan terdapat hiburan organ tunggal dan penyanyinya.
Kapolsek mengatakan, kegiatan tersebut telah dihentikan dan diberikan arahan mengenai aturan dilarang berkerumun dan melanggar prokes.
"Kemudian yang menggelar kegiatan acara hajatan diberikan pengertian dan peringatan agar menghentikan kegiatan dan tidak ada lagi kegiatan hiburan dalam rangka hajatan," kata Usep dalam keterangannya.
Baca juga: Anak Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Meninggal Setelah Terpapar Covid-19
Menurut Usep, tidak ada yang protes saat hajatan tersebut dihentikan.
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Asyik Olahraga Pagi, Warga Simomulyo Surabaya Jadi Korban Jambret, Emas 8 Gram Raib
"Selama kegiatan pemberhantian acara hajatan berlangsung, aman dan kondusif," jelasnya.
Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Pesta Pernikahan di Jampang Tengah Sukabumi Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Pasang Tenda, Sewa Organ Tunggal dan Tak Berizin, Pesta Pernikahan di Sukabumi Dibubarkan Polisi
Anda sekarang membaca artikel Pasang Tenda, Sewa Organ Tunggal dan Tak Berizin, Pesta Pernikahan di Sukabumi Dibubarkan Polisi dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/07/pasang-tenda-sewa-organ-tunggal-dan-tak.html
No comments: