Seo Services
Seo Services

Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan

Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan
link : Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan

Baca juga


Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan

June 11, 2021 at 10:01AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan alasan mengapa Pasal Penghinaan Presiden harus dimasukkan ke dalam draf RKUHP.

Menurut Yasonna, Pasal Penghinaan Presiden justru harus dimasukkan ke dalam RUU KUHP agar kebebasan pendapat tidak kebablasan.

Meski demikian, Yasonna menjamin adanya pasal tersebut tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan bahwa harus ada batas-batas yang dijaga, terlebih sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Baca juga: Pasal Penghinaan di RUU KUHP, Legislator PAN: Prinsipnya Siapapun Tidak Boleh Dihina 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sss
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan. Memberikan orang, saya kira tidak harus sampai lah kepada banyak 'demokrasi liberal.'"

"Memang arah kita mau kesana, free for all, all for free. Memang kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga. Sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," kata Yasonna dalam Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (11/6/2021).

Pasal Penghinaan Presiden ini memang banyak menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Namun, perlu diketahui, Pasal Penghinaan Presiden ini ternyata pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pembatalan tersebut dilakukan MK karena beberapa pasal dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan manipulasi.

Baca juga: Wamenkumham: RUU KUHP Bakal Segera Dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021

Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan

Sekianlah artikel Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/06/yasonna-sebut-pasal-penghinaan-presiden.html
Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan Reviewed by eela on June 10, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.