Seo Services
Seo Services

Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com

Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com
link : Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com

Baca juga


Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada siang ini pukul 14.00 WIB akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden) sekitar pukul 14.00,” ujar Ganip dalam keterangannya kepada MNC portal, Selasa (29/6/2021). Baca juga: Soal PPKM Darurat, Kemenkes: Sabar, Ditunggu Saja Resminya

Sebelumnya, Ganip mengatakan pemerintah akan melakukan revisi pelaksanaan PPKM mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Dia pun mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi kemarin.

“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” jelasnya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional secara virtual, kemarin.

Baca Juga:

“Sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar,” sambung Ganip.

Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%. “Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.

Ganip pun menambahkan bahwa untuk sektor ekonomi seperti mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00. Baca juga: Wacana Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Komisi IX DPR Sebut Akan Dijelaskan Menko

“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah dipedomani sampai dengan hari ini,” papar Ganip.

Adblock test (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com

Sekianlah artikel Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/06/satgas-covid-19-presiden-jokowi-umumkan.html
Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Siang Ini - SINDOnews.com Reviewed by eela on June 29, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.