Seo Services
Seo Services

Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat

Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat
link : Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat

Baca juga


Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat

May 28, 2021 at 07:59PM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) menanggapi jatuhan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu silam.

ART menilai vonis hakim terlalu jauh jaraknya dari apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jauh sekali jarak antara majelis hakim dan jaksa penuntut hukum dalam perkara Megamendung dengan terdakwa HRS," ungkap ART kepada Tribunnews.com, Kamis (28/5/2021).

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART)
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) (Warta Kota)

Baca juga: Vonis Rizieq Shihab Denda Rp20 Juta, Ahmad Sahroni Apresiasi, Minta Tegas ke Pelanggar Prokes Lain

ART menyebut Pada umumnya dalam persidangan di banyak negara, hukuman penjara diberikan hanya kepada terdakwa yang melakukan kejahatan kelas berat.

Sedangkan denda diberikan kepada pelaku yang perbuatan pidananya dinilai ringan.

"Apalagi saat besaran denda yang hakim putuskan berbeda tajam dengan nilai denda yang jaksa tuntutkan, maka kian nyatalah bahwa perbuatan terdakwa memang tergolong ringan."

"Pun karena hakim tidak mengirim HRS ke rumah prodeo, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak," ungkapnya.

ART menilai, denda merupakan cara untuk mengubah tindak-tanduk terdakwa.

Baca juga: Bantah Ada Penggalangan Dana, Denda Perkara Kerumunan Megamendung Bakal Dibayar Keluarga Rizieq

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat

Sekianlah artikel Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/05/vonis-rizieq-shihab-di-kasus-kerumunan.html
Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat Reviewed by eela on May 28, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.