Seo Services
Seo Services

Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan

Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan
link : Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan

Baca juga


Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan

May 25, 2021 at 12:55PM Feed Digital:

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang putusan, kuasa hukum mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino menilai soal kemungkinan praperadilan kliennya dikabulkan,

Menurut Agus Dwiwarsono, pengacara dari kantor hukum Dwiwarsono and Associates, frasa "dapat" pada Pasal 40 ayat (1) UU KPK tahun 2019 yang dipahami oleh KPK sebagai diskresi kewenangan, yaitu bisa ya atau bisa tidak untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah tidak tepat.

Menurutnya, KPK telah mengabaikan asas kepastian hukum dan asas penghormatan terhadap HAM yang seharusnya dipedomani oleh KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang diatur pasal 5 UU KPK 2019.

Dia mengatakan KPK melakukan penyalahpenetapan tersangka tidak berdasar dan tanpa proses hukum lanjutan hingga lebih dari lima tahun adalah melanggar HAM.

"Putusan Mahkamah Konstitusi No.70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, menegaskan apabila penyidikan dan penuntutan yang telah lewat waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak terbitkan SP3, maka merupakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Mestinya KPK terbitkan SP3 demi penghormatan Hak asasi manusia dan kepastian hukum ini RJ Lino bebas," tutur Agus dalam siaran pers yang diterima, Selasa (25/5/2021).

Penyidikan terhadap RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Surat KPK Nomor SPDP-59/23/12/2015, tanggal 21 Desember 2015 hingga hari ini, dikatakan Agus, telah berjalan selama lebih dari lima tahun.

Baca juga: RJ Lino Tak Puas Jawaban KPK, Berharap Praperadilan Dikabulkan

"Dan terbukti tidak pernah ada tindakan dari KPK untuk menerbitkan SP3 atau melimpahkan perkara RJ Lino ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili," tambahnya.

Agus mengatakan KPK tidak terbitkan SP3 merupakan tindakan pelanggaran norma Pasal 5 UU KPK tahun 2019, sehingga terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia dan membuat ketidakpastian hukum dalam penyidikan terhadap RJ Lino.

"Tidak diterbitkannya SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK tahun 2019," katanya.

Adblock test (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan

Sekianlah artikel Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/05/pengacara-ungkap-kemungkinan.html
Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan Pengacara Ungkap Kemungkinan Praperadilan RJ Lino Dikabulkan Reviewed by eela on May 24, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.