Judul postingan RSS Feed : Dikritik Pusako, Kepala BKN Tegaskan TWK Pegawai KPK Merujuk Keputusan MK! - detikNews
link : Dikritik Pusako, Kepala BKN Tegaskan TWK Pegawai KPK Merujuk Keputusan MK! - detikNews
Dikritik Pusako, Kepala BKN Tegaskan TWK Pegawai KPK Merujuk Keputusan MK! - detikNews
Jakarta -Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mencampuradukkan pengadaan PNS dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Bima menegaskan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan sudah ada keputusan MK," kata Bima ketika dihubungi, Senin (31/5/2021).
Bima menjelaskan BKN diminta melaksanakan TWK sebagaimana tertuang dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (perkom). Dia menepis anggapan Feri Amsari yang menyebutnya mencampuradukkan pengadaan PNS dengan alih status pegawai KPK.
"KPK melalui perkom KPK meminta BKN melaksanakan TWK," katanya.
Sebelumnya, Pusako merespons Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut alih status pegawai KPK dilakukan dengan merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU KPK baru. Pusako menilai Bima mencampuradukkan pengadaan PNS dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi apa yang disampaikan Kepala BKN sepertinya tidak terlalu tepat, dan mencampuradukkan antara proses pengadaan PNS dan alih status pegawai KPK menjadi PNS," kata Feri kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Feri mengatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam lima tahapan yang mempertimbangkan aspek kebutuhan, penyesuaian konsep, hingga kapabilitas para pegawai. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PP 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi PNS atau ASN itu diatur lima tahapan. Dalam lima tahapan itu, ada beberapa hal yang dipertimbangkan, misalnya soal kebutuhan KPK, bentuk jabatan yang ada di KPK dan konsep ASN yang perlu disesuaikan, mempertimbangkan kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas dari pegawai KPK, serta beberapa tahapan lain yang kemudian ujungnya alih status pegawai," papar Feri.
Feri menjelaskan tes wawasan kebangsaan tidak termasuk dalam lima tahapan alih status pegawai KPK sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020. Tes wawasan kebangsaan, sebut dia, tertuang dalam PP tentang manajemen PNS.
"Dari lima tahapan itu sama sekali tidak ada tes wawasan kebangsaan. Jadi memang ada masalah serius soal tes wawasan kebangsaan ini dalam hal alih status. Yang dipahami Kepala BKN dan pimpinan KPK adalah soal pengadaan PNS," sebut Feri.
"Dalam konsep pengadaan PNS di dalam PP manajemen PNS, memang ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bagian, yang di dalam kompetensi dasar itu ada tes wawasan kebangsaan," sambungnya.
Simak juga video 'MAKI Bawa Perkara Pemberhentian 51 Pegawai KPK ke MK':
[Gambas:Video 20detik]
(eva/zak)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Dikritik Pusako, Kepala BKN Tegaskan TWK Pegawai KPK Merujuk Keputusan MK! - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Dikritik Pusako, Kepala BKN Tegaskan TWK Pegawai KPK Merujuk Keputusan MK! - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/05/dikritik-pusako-kepala-bkn-tegaskan-twk.html
No comments: