Seo Services
Seo Services

Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme

Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme
link : Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme

Baca juga


Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme

May 01, 2021 at 02:07PM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyatakan pihaknya bisa melepas mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman jika tidak bisa membuktikan tersangka terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Dijelaskan Ahmad, aturan itu termaktub di dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Densus 88 Diyakini Memiliki Alasan Hukum dan Bukti Kuat Menangkap Munarman

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari. Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam. Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti maka yang bersangkutan harus dilepas," jelasnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

Baca juga: Polri Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme

"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sekali lagi penyidik tentunya professional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme

Sekianlah artikel Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/05/densus-88-bisa-lepas-munarman-jika.html
Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme Reviewed by eela on May 01, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.