Seo Services
Seo Services

Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah
link : Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

Baca juga


Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

May 01, 2021 at 12:05PM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - PT Pegadaian (Persero) menanggapi pemberitaan di salah satu media tentang gugatan salah satu nasabah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kerusakan mobil yang dijadikan jaminan gadai.

Diberitakan oleh salah satu media online, bahwa nasabah berinisial Windy Chandra, menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Sudirman akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan. Ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp7.843.512,- dan immateriil sebesar Rp250.000.000,-.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan hari ini, Kamis 29 April 2021, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait. Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya  perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.

“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” kata Amoeng.

Adapun kronologis sebagai berikut :

1. Pada tanggal 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan 1 unit mobil tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp198.926.250,- dan uang pinjaman Rp124.000.000,-.

2. Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

3. Tanggal 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan, namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil di panaskan secara rutin.

4. Dari keterangan Pengelola Gudang dan Pemimpin Cabang Kebon Nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan/gesekan/tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.

5. Pada saat itu juga Pemimpin Cabang Kebon Nanas, Pemimpin Cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi di Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang-lebih Rp7 juta s/d Rp. 8 juta.

6. Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point 5 (lima) diatas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak original lagi sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.

7. Pada saat itu sampai dengan periode Februari 2021 dilakukan negosiasi dan komunikasi serta respon keluhan oleh petugas gudang terpadu dan kantor cabang namun tetap tidak tercapai kesepakatan.

8. Pada periode tanggal 17 Maret 2021 s.d April 2021 nasabah melalui Kuasa Hukum Advokat pada ADAM & Co. Counsellors at Law, mengirimkan Somasi ke Pemimpin Cabang Sudirman dan sudah ditanggapi melalui surat Pemimpin Cabang yang pada intinya nasabah tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Perusahaan, malahan menuntut tambahan ganti rugi sebesar Rp250 juta.

9. Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, berdasarkan berita yang dirilis oleh salah satu media online, dan Nasabah sudah melakukan pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut adalah, bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp250 juta menurut hemat kami sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar.

10. Terkait perkara ini sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VIII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis, kami belum memperoleh panggilan/relaas dari Pengadilan Negeri. (*)

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

Sekianlah artikel Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/pegadaian-beri-tanggapan-atas.html
Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah Pegadaian Beri Tanggapan Atas Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah Reviewed by eela on April 30, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.