Judul postingan RSS Feed : Nekat! PTS Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud
link : Nekat! PTS Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud
Nekat! PTS Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud
April 30, 2021 at 07:53AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan perguruan tinggi swasta (PTS), Universitas Painan, yang memalsukan lima surat keputusan (SK) Mendikbud terkait izin operasional PTS tersebut.
Dirjen Dikti Kemendikbud kini berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan PTS tersebut.
Sesditjen Dikti Paristiyanti Nurwandani mengatakan, perguruan tinggi tak berizin itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pada Pasal 60 ayat 2 undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4).
Baca juga: Satgas Ingatkan Tidak Mudik adalah Cara Terbaik Melindungi Keluarga dalam Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Calon Mahasiswa Peserta Ujian SIMAK UI, Bisa Ikut Try Out Akbar yang Digelar Qonstanta
Baca juga: Mahasiswanya Gantung Diri, Unpad Buka Suara, Korban Sosok yang Cerdas & Tak Bermasalah di Kampus
Sementara Ahli Madya Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Polaris Siregar mengungkapkan Universitas Painan itu tidak pernah ada dan berkedudukan di Tangerang.
"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan. Universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," ujar Polaris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4).
Namun Polaris bersyukur karena Universitas Painan ini belum melakukan perekrutan mahasiswa, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan secara materi. ”Jangan sampai ada yang kuliah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya. Inibelum," kata Polaris.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini. Ia berharap para pelaku dapat segera ditindak oleh pihak kepolisian.
"Ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri, kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab," ujar Polaris.
Paristiyanti mengungkapkan kronologi kasus pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta, Universitas Painan.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Nekat! PTS Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud
Anda sekarang membaca artikel Nekat! PTS Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/nekat-pts-universitas-painan-palsukan-5.html
No comments: