Judul postingan RSS Feed : Kimia Farma Pecat Manajer dan 4 Bawahan Tersangka Antigen Bekas! - detikNews
link : Kimia Farma Pecat Manajer dan 4 Bawahan Tersangka Antigen Bekas! - detikNews
Kimia Farma Pecat Manajer dan 4 Bawahan Tersangka Antigen Bekas! - detikNews
Jakarta -Polisi menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. PT Kimia Farma Tbk memecat oknum petugas tersebut.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
PT Kimia Farma menyebut menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya meminta kasus ini diproses secara hukum dan diberikan hukuman maksimal bagi pelaku.
"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Disebutkan, PT Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan SOP. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
Diketahui, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.
Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak video 'Dirut Kimia Farma Buka Suara soal Alat Tes Antigen Bekas':
[Gambas:Video 20detik]
(dwia/imk)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Kimia Farma Pecat Manajer dan 4 Bawahan Tersangka Antigen Bekas! - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Kimia Farma Pecat Manajer dan 4 Bawahan Tersangka Antigen Bekas! - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/kimia-farma-pecat-manajer-dan-4-bawahan.html
No comments: