Seo Services
Seo Services

Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri

Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri
link : Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri

Baca juga


Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri

April 02, 2021 at 07:51AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satuan Sabhara Polres Kediri Kota menggerebek sebuah warung di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang menyimpan dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, petugas mengamankan Andrik Setiawan (31) warga setempat selaku pemilik warung.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi 1.500 ml.

Baca juga: Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 3 Rekan di Lapangan, Remaja 18 Tahun Nikahi Korban

Baca juga: Kasus Pencurian Mobil Box Berisi Miras di Denpasar Terungkap, Pelakunya Pasangan Selingkuh

Penggerebekan warung yang menjual miras berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan warung milik Andrik Setiawan juga menjual minuman beralkhohol.

"Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan ternyata benar di warung ditemukan barang bukti berupa minuman beralkhohol," jelas Ni Ketut Suarningsih, Kamis (1/4/2021).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti botol miras diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat pasal 2 Jo pasal 17 Perda Kabupaten Kediri no. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri no. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Warung Penjual Arak Jawa di Desa Jabon Digerebek, Pemilik Warung Dikeler ke Mapolres Kediri Kota

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri

Sekianlah artikel Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/jual-arak-jawa-tanpa-izin-pemilik.html
Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri Reviewed by eela on April 01, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.