Seo Services
Seo Services

Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia

Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia
link : Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia

Baca juga


Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan penyidik Densus 88 Antiteror belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk eks Sekretaris Umum FPI, Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa saat ini Munarman masih dalam proses pemeriksaan dan dalam hukum penyidik merujuk pada penangkapan.

"Penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).


Dia menjelaskan, penyidik Densus 88 memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Beleid itu menuliskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

"Penyidik densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," ucap dia.

Ramadhan melanjutkan, Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam kasus ini, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.

"Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April)," tambahnya lagi.

Setelah menangkap Munarman di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sore, Densus langsung turut menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).

"Ini merupakan aseton yg digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ramadhan saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (27/4).

(mjo/gil)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia

Sekianlah artikel Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/densus-88-belum-terbitkan-surat.html
Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia Densus 88 Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman - CNN Indonesia Reviewed by eela on April 28, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.