Judul postingan RSS Feed : Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 - CNN Indonesia
link : Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 - CNN Indonesia
Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 - CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan untuk seluruh aparatur negara/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini?
Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
1. pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
Kriteria PNS, TNI, dan Polri yang mendapatkan THR dan gaji ke-13:
1. PNS, TNI, dan Polri yang ditempatkan di perwakilan Indonesia di luar negeri
2. PNS, TNI, dan Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam dan luar negeri maupun di luar negeri tetapi gajinya masih dibayarkan oleh instansi induknya
3. PNS, TNI, dan Polri yang menerima uang tunggu, serta mereka yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Rincian aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13:
1. Wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
2. Dewan pengawas Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK)
3. Hakim ad hoc
4. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
5. Pimpinan badan layanan umum (BLU)
6. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
7. Pejabat yang hak administratifnya disetarakan dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas
8. Pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah.
Pejabat negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13:
1. Presiden dan wakil presiden
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
5. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Menteri dan pejabat setingkat menteri
10. Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa yang berkuasa penuh
11. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang (uu)
Pensiunan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan prajurit TNI
3. Pensiunan anggota Polri
4. Pensiunan pejabat negara
Pensiunan prajurit TNI yang dapat THR dan gaji ke-13:
1. Penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
2. penerima tunjangan pokok prajurit TNI
Pensiunan anggota Polri yang dapat THR dan gaji ke-13:
1. Penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
2. Penerima tunjangan pokok anggota Polri
Penerima pensiun yang dapat THR dan gaji ke-13:
1. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia
2. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
3. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
4. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur atau meninggal dunia
5. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
6. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur atau meninggal dunia
7. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia
8. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia
9. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami dan anak
Penerima tunjangan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13:
1. Penerima tunjangan veteran
2. Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
3. Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan
4. Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesish Leger
5. Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
6. Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI
7. Penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
8. Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
9. Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
10. Penerima tunjangan pokok orang tua anggota Polri yang gugur atau meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meinggalkan istri/suami dan anak
11. Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 - CNN Indonesia
Anda sekarang membaca artikel Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 - CNN Indonesia dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/04/daftar-penerima-thr-dan-gaji-ke-13-cnn.html
No comments: