Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Judul postingan RSS Feed : Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (30/3/2021), menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum dalam kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Jaksa, dalam tanggapannya, meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Rizieq dan menerima pendapat jaksa.
Dirangkum Kompas.com, adapun tanggapan yang disampaikan jaksa dalam persidangan kemarin yaitu sebagai berikut:
Menolak disebut pandir dan dungu
JPU menyatakan, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan Rizieq dalam pembacaan nota keberat pekan lalu semestinya bukan menjadi bagian dari eksepsi.
Jaksa mengatakan, kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus RS Ummi Bogor
Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut jaksa kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata-2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
Upaya penggiringan opini
Jaksa menilai Rizieq Shihab telah menggiring opini saat membanding-bandingkan kerumunan di Megamendung dengan kerumunan lainnya, termasuk kerumunan yang menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere.
"Alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa tersebut di atas, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar," ujar jaksa.
Menurut JPU, Rizieq telah mengait-ngaitkan kewenangan yang dimiliki penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya untuk kemudian menyudutkan posisi penuntut umum.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Hanya Tonjolkan Acara Maulid Nabi, Kaburkan Acara Nikahan Putrinya
Jaksa pun mengaku bingung mengapa Rizieq menganggap penuntut umum telah melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap Rizieq.
Menurut jaksa, tudingan Rizieq itu dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar dan tidak masuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Kapan dan bagaimana caranya? Yang jelas, hal-hal tersebut tidak perlu lagi kami tanggapi lebih lanjut karena dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar secara yuridis," kata jaksa.
Minta Rizieq tak seret Menko Polhukam
Jaksa meminta mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tidak menjadikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kambing hitam dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjeratnya.
Dalam eksepsinya pekan lalu, Rizieq menyeret-nyeret nama Mahfud sebagai penyebab dan penghasut timbulnya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
"Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa. Seharusnya sebagai yang memahami dampak kerumunan tidaklah perlu kita mengambing hitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," ujar jaksa.
Baca juga: 5 Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Rizieq: Soal Kerumunan Jokowi hingga Sebutan Pandir
Menurut jaksa, tanpa pemberitahuan dari Menko Polhukam, kedatangan Rizieq kembali ke tanah air tetap akan menimbulkan kerumunan.
Hal serupa terbukti terjadi di berbagai kegiatan Rizieq setibanya di tanah air, seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," katanya.
Tegaskan tak berlaku diskriminatif dan zalim
Jaksa menyatakan tidak pernah berniat berlaku diskriminatif dan zalim terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Jaksa mengatakan, proses penegakan hukum tidak membeda-bedakan orang, termasuk Rizieq.
"Kami tidak pernah sedikit pun terpikir atau melakukan tindakan diskriminatif maupun zalim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa," kata jaksa.
Jaksa menegaskan telah bersikap obyektif dan cermat dalam menangani perkara Rizieq. Seluruh berkas perkara yang diterima dari penyidik polisi diperiksa dengan hati-hati.
Baca juga: Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun
Menurut jaksa, berdasarkan bukti-bukti yang kuat, terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Jaksa pun mengatakan, tiap tindakan yang dilakukan JPU telah sesuai dengan tugas dan wewenang aparat penegak hukum negara dalam lingkup Integrated Criminal Justice System (ICJS).
"Kami menyarankan terdakwa dan penasihat hukum untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun perundang-undangan yang berkenaan dengan pembagian tugas dan wewenang kelengkapan aparatur penegak hukum," tutur jaksa.
Selanjutnya, persidangan dijadwalkan lagi pada Selasa (6/4/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi Rizieq dan tanggapan jaksa.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/03/jawaban-jawaban-jaksa-atas-eksepsi.html
No comments: