Seo Services
Seo Services

PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews

PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews
link : PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews

Baca juga


PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, karena transaksi menggunakan koin dinar dan dirham. PKS menilai Pasar Muamalah tidak melakukan pelanggaran.

"Menurut yang saya ketahui, apa yang dilakukan Pasar Muamalah bukan menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang, tetapi tak ubahnya seperti jual beli emas, seperti antam. Jadi sistemnya barter emas dengan perak atau sebaliknya. Jika demikian halnya maka tidak ada aturan regulasi apalagi UU yang dilanggar," kata Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Bukhori mengatakan transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah bukan melakukan mata uang pengganti selain Rupiah. Dia menilai masyarakat ingin memiliki emas sebagai bentuk kekayaan.

"Kecuali kalau apa yang di-share oleh Pasar Muamalah itu suatu mata uang pengganti Rupiah atau mata uang lain selain Rupiah. Saya melihat dasarnya itu agar masyarakat kecil di Indonesia memiliki koin-koin emas atau perak sebagai bentuk kekayaan, bukan sebagai mata uang. Dengan demikian tidak ada yang dilanggar," katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengkhawatirkan adanya pihak yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas. Dia mengatakan memiliki emas adalah salah satu upaya pertahanan ekonomi.

"Saya khawatir ada pihak-pihak yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas yang banyak sebagai kekayaan yang tetap, dan dapat menjadi pertahanan ekonomi dalam negeri yang kokoh," jelasnya.

Menurut Bukhori, warga mendapatkan koin dinar dan dirham itu membelinya dengan Rupiah. Dia menyebut transaksi itu tidak melanggar undang-undang.

"Dibelinya dengan Rupiah kan. Menurut saya tidak ada undang-undang yang dilanggar kecuali jika dinar dirhamnya itu menjadi mata uang. Dengan demikian tidak ada delik pidana yang dilanggar," sebutnya.

Simak video 'Transaksi Dinar-Dirham Bisa Dibui, Ini Kata Pedagang Pasar Muamalah':

[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews

Sekianlah artikel PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/02/pks-nilai-pendirian-pasar-muamalah.html
PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews PKS Nilai Pendirian Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya - detikNews Reviewed by eela on February 03, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.