Seo Services
Seo Services

Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah

Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah
link : Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah

Baca juga


Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah

February 04, 2021 at 10:04AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Pasar Muamalah yang berada di di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menjadi perbincangan karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

Dikutip dari tayangan video kanal YouTube Kompas TV, Minggu (31/1/2021), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan alat transaksi yang sah digunakan di Indonesia adalah Rupiah.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa dinar-dirham, bitcoin, atau bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Erwin.

Ia juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Rupiah.

Baca juga: Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Ini Pasal Yang Menjerat Pendiri Pasar Muamalah Depok

Baca juga: Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang di Pasar Muamalah Depok

"Undang-undang mata uang sangat detail mengatakan khususnya Pasal 21, bahwa rupiah dipergunakan sebagai transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban, yang harus dipernuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya."

"Dengan demikian kalau ada yang menggunakan transaksi selain rupiah, berarti dia melanggar Pasal 21," tuturnya.

Erwin menambahkan langkah tegas akan dillakukan jika masih ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Sampai saat ini BI telah melakukan penyelidikan terkait kasus Pasar Muamalah ini.

Dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang menggunakan alat penukaran di luar rupiah.

Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Nasib Pendiri Pasar Muamalah Depok Yang Bertransaksi Pakai Dirham, Kini Jadi Tahanan Bareskrim

Pendiri Pasar Muamalah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah

Sekianlah artikel Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/02/pasar-muamalah-gunakan-dinar-dirham.html
Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah Reviewed by eela on February 03, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.