Judul postingan RSS Feed : Muhammadiyah: Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda - detikNews
link : Muhammadiyah: Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda - detikNews
Muhammadiyah: Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda - detikNews
Jakarta -Bareskrim Polri akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin depan terkait dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena menyebut 'Islam arogan'. PP Muhammadiyah menyebut banyak kalangan umat Islam yang gusar oleh pernyataan Abu Janda.
"Memang banyak pihak di kalangan umat Islam yang marah dengan berbagai pernyataan Abu Janda yang sering kali mendiskreditkan Islam dan muslim," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Abdul Mu'ti menilai wajar polisi memproses Abu Janda yang dilaporkan karena ujarannya. Proses yang dilakukan polisi, kata Abdul Mu'ti, merupakan jawaban bahwa tak seorang pun kebal di mata hukum.
"Kalau memang polisi memiliki alat bukti yang kuat, wajar apabila pernyataan Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah kepolisian memproses hukum Abu Janda menjadi jawaban bahwa polisi dan pemerintah tidak melindungi yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, Abul Mu'ti mengimbau seluruh kalangan menerapkan praduga tak bersalah dalam konteks kasus yang menerpa Abu Janda. Elemen masyarakat pun diimbau menahan diri.
"Meskipun demikian, semua pihak hendaknya tetap memahami asas praduga tak bersalah. Semua pihak hendaknya dapat menahan diri dan aparatur penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Abu Janda. Pemanggilan ini didasari laporan atas dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena Abu Janda menyebut 'Islam arogan'.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Muhammadiyah: Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Muhammadiyah: Proses Hukum Jadi Jawaban Pemerintah Tak Lindungi Abu Janda - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/muhammadiyah-proses-hukum-jadi-jawaban.html
No comments: