Judul postingan RSS Feed : Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
link : Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
January 31, 2021 at 07:37AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.
Namun, skema pungutan pajak tersebut menuai polemik di Tanah Air dan ramai di media sosial.
Tak sedikit warganet yang berwacana, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan mengalami kenaikan dengan adanya regulasi itu.
Baca juga: Rizal Ramli Kritik Sri Mulyani: Pajak Pulsa Bagian dari Dampak Utang dengan Bunga Sangat Tinggi
Baca juga: Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru
Benarkah demikian?
Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, lantas memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Bendahara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan.
Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.
Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
Anda sekarang membaca artikel Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/01/menkeu-sri-mulyani-tanggapi-soal-pajak.html
No comments: