Judul postingan RSS Feed : Muncul Front Persatuan Islam, Ini Orang-Orang di Belakangnya - Okezone News
link : Muncul Front Persatuan Islam, Ini Orang-Orang di Belakangnya - Okezone News
Muncul Front Persatuan Islam, Ini Orang-Orang di Belakangnya - Okezone News
JAKARTA - Front Persatuan Islam muncul pasca-pembubaran dan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Indonesia.
Sejumlah orang telah mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam sebagai pengganti Front Pembela Islam.
Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut, Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah.
Selain itu ada juga Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk
menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuanga membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata salah satu Deklarator Munarman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Munarman menyebut, bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.
Baca Juga : FPI Dibubarkan, Muncul Front Persatuan Islam
"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," paparnya.
Munarman menambahkan, bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.
(aky)
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Muncul Front Persatuan Islam, Ini Orang-Orang di Belakangnya - Okezone News
Anda sekarang membaca artikel Muncul Front Persatuan Islam, Ini Orang-Orang di Belakangnya - Okezone News dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/muncul-front-persatuan-islam-ini-orang.html
No comments: