Seo Services
Seo Services

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com
link : Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com

Baca juga


Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).

Iuran tersebut diatur diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan begitu, tarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.

Baca juga: Mundur, Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Tahun 2022

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.

Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Baca juga: BPK: Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Temuan Berulang Sejak 2015

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com

Sekianlah artikel Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik.html
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya - Kompas.com - Kompas.com Reviewed by eela on December 31, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.