Seo Services
Seo Services

Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online

Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online
link : Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online

Baca juga


Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online

Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat (1), namun Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman. Publik pun bisa mengakses dan mengunduh UU yang diklaim bisa mempermudah investasi itu di laman jdih.setneg.go.id bagian produk hukum terbaru.

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terungkap, Jokowi menandatangani dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11) yang langsung berlaku resmi. Hingga Selasa (3/11) pagi WIB, sudah 8.831 orang yang mengunduh berkas tersebut.

Di bawah tanda tangan Menkumham Yasonna H Laoly, dokumen tersebut masuk Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245. Republika pada Selasa pagi WIB menelaah bagian awal UU Cipta Kerja dan langsung mendapati ada aturan yang janggal di dalamnya.

Tepatnya, di Pasal 6 yang berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Di sinilah janggalnya Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Sebab, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Kejanggalan aturan itu juga dibongkar akun Twitter, @Abaaah. Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah. "Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," kata akun Abaaah.

 

Sementara, pada Senin siang, kelompok buruh menyerahkan bahan uji materi terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan itu diwakili Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

"Kami berharap agar UU Cipta Kerja ini dibatalkan tanpa pertimbangan apa pun. Hari ini kami ajukan gugatan kami ke MK dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja ini," kata Said Iqbal sebelum memasuki gedung MK.

Sebelum sampai di gedung MK, Said Iqbal dan Andi Gani ini masuk melalui area depan Gedung Sapta Pesona. Pasalnya, Jalan Merdeka Barat ditutup dengan barikade kawat berduri lantaran massa buruh berkumpul di sekitar Patung Kuda.

Keduanya berjalan menuju gedung MK dengan didampingi dua orang pengacara. Di depan Gedung Sapta Persona, Said dan Andi disambut oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana beserta jajaran.

Mereka berjalan menuju MK dengan didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes  Heru Novianto dan Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta.

 

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online

Sekianlah artikel Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/11/republika-temukan-pasal-6-uu-cipta.html
Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - Republika Online Reviewed by eela on November 02, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.