Seo Services
Seo Services

Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar

Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar
link : Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar

Baca juga


Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar

November 02, 2020 at 07:45AM Feed Digital:

Laporan wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 67 Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan 67 kepala daerah itu diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait pelanggaran tersebut.

“Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” kata Kastorius dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Daftar 67 Pemda Ditegur Mendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kemendagri telah melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Baca juga: Melihat Peluang Gibran Rakabuming di Pilkada Solo, Didukung Juru Kampanye Mentereng, Ada Megawati

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Tumpak mengatakan teguran itu disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh dirinya atas nama Mendagri tertanggal 27 Oktober 2020.

Baca juga: Melihat Peluang Gibran Rakabuming di Pilkada Solo, Didukung Juru Kampanye Mentereng, Ada Megawati

“Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tegasnya.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar

Sekianlah artikel Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/11/mendagri-tegur-67-pejabat-daerah.html
Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar Mendagri Tegur 67 Pejabat Daerah Terkait Pilkada Serentak 2020, Wali Kota Surabaya Masuk Daftar Reviewed by eela on November 01, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.