Seo Services
Seo Services

UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan

UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan
link : UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan

Baca juga


UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan

October 06, 2020 at 07:58AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, Senin (5/10/2020) menjadi sorotan publik khususnya pekerja.

Ada sejumlah ketentuan yang berubah, di antaranya kebijakan terkait pengupahan.

Perubahan ketentuan itu terlihat dari perbedaan jumlah kebijakan terkait pengupahan dari sebelas kebijakan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi tujuh kebijakan pada RUU Cipta Kerja.

Baca: UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja, Libur 2 Hari dalam Seminggu Dihapus

Mulanya, Pasal 88 Ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan sebelas kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Pasal 88 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lalu, Pasal 88 Ayat (2) UU yang sama berbunyi, "Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh."

Adapun sebelas poin yang disebut dalam Pasal 88 Ayat (3) tersebut adalah upah minimun; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.

Baca: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Gejayan, Massa Bakar Ban

Kemudian, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; bentuk dan cara pembayaran upah; denda dan potongan upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; struktur dan skala pengupahan yang proporsional; upah untuk pembayaran pesangon; dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Sementara itu, Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2 RUU Cipta Kerja Omnibus Law hanya menyebut tujuh kebihakan pengupahan.

Tujuh kebijakan itu yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Baca: Kritik Pengesahan RUU Cipta Kerja, Sekjen MUI: DPR Lebih dengar Pemilik Modal

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui RUU Cipta Kerja tersebut antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan

Sekianlah artikel UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/10/uu-cipta-kerja-ubah-ketentuan-tentang.html
UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan Reviewed by eela on October 05, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.