Seo Services
Seo Services

25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB

25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB
link : 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB

Baca juga


25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB

October 07, 2020 at 08:03AM Feed Digital:

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 72 tempat usaha lantaran melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kurun waktu 14 - 30 September 2020

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan menjelaskan 25 dari 72 tempat usaha yang melanggar merupakan griya pijat, karaoke, dan bar.

Jenis usaha tersebut memang masih belum diizinkan beroperasi.

Baca: Pernah Positif Covid-19, Detri Warmanto Sempat Percaya Diri Kebal Virus, Kini Ogah Buka Tutup Masker

"Sebanyak 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni griya pijat, karaoke, dan bar. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Iffan, Selasa (6/10/2020).

47 tempat usaha lainnya ditutup lantaran melayani makan minum di tempat (dine-in), serta kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Terhadap tempat usaha yang melanggar, diberikan sanksi penutupan sementara sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020.

Baca: Gangguan Penciuman Orang Posifit Covid-19 Lebih Khas, Dokter Spesialis THT Beri Penjelasan

Lebih lanjut Iffan mengatakan Dinas Parekraf dapat lebih efektif melakukan pengawasan dan pengendalian industri usaha pariwisata sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," kata dia.

Kegiatan Bersepeda Turun 45,7 Persen

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB

Sekianlah artikel 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/10/25-tempat-usaha-griya-pijat-karaoke-dan.html
25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB Reviewed by eela on October 06, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.