Judul postingan RSS Feed : TNI Akan Jerat UU ITE ke Oknum Sebar Hoax Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas - detikNews
link : TNI Akan Jerat UU ITE ke Oknum Sebar Hoax Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas - detikNews
TNI Akan Jerat UU ITE ke Oknum Sebar Hoax Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas - detikNews
August 30, 2020 at 12:39AM Jakarta -Penyerangan terhadap Polsek Ciracas disebut bermula dari beredarnya kabar anggota TNI menjadi korban pengeroyokan. Namun ternyata kabar tersebut tidak sesuai fakta alias hoax.
TNI menyatakan akan memberi sanksi kepada oknum anggota yang terbukti menyebarkan hoax berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini tim gabungan TNI-Polri bekerja sinergis menyelidiki kasus ini.
"Jadi kita masih bekerja kita cari semua berita-berita tersebut. Kalau memang ini terbukti ada berita hoax, ini tentunya akan dijerat dengan UU yang ada yaitu UU ITE. Hukumannya cukup lumayan," kata Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eddy Rate Muis, saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarlah tim bekerja dulu kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan UU yang berlaku," tegasnya.
Mayjen Eddy mengatakan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV anggota TNI mengalami kecelakaan tunggal. Namun dia belum bisa menyimpulkan apakah penyerangan Polsek Ciracas terkait dengan kecelakaan yang dialami anggota TNI tersebut.
"Selanjutnya apakah kasus ini ada rentetannya kecelakaan yang dialami Prada Ilham, perlu kami jelaskan juga untuk Prada Ilham ini beberapa hari sebelum kejadian hari Kamis, kalau tidak salah itu yang bersangkutan mengalami kecelakaan," kata Eddy
"{berita}" - Google Berita
Demikianlah Artikel TNI Akan Jerat UU ITE ke Oknum Sebar Hoax Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas - detikNews
Anda sekarang membaca artikel TNI Akan Jerat UU ITE ke Oknum Sebar Hoax Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/tni-akan-jerat-uu-ite-ke-oknum-sebar.html
No comments: