Judul postingan RSS Feed : Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
link : Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
August 04, 2020 at 09:49AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua dari empat kreator konten video prank daging kurban berisi sampah, berhasil diamankan polisi.
Keduanya adalah Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20). Polisi kini masih mencari dua orang lainnya yang juga merupakan anggota tim channel YouTube Edo Putra Official.
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Edo dan Diky dijemput petugas di kediaman masing-masing di Banyuasin pada 1 Agustus lalu, sehari setelah mengunggah video prank daging kurban berisi sampah.
Konten prank ini, kata Anom, dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat dan memenuhi unsur pidana.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk merekam dan menggugah video prank.
Pakaian kedua tersangka saat melancarkan prank pun diamanken guna memperkuat barang bukti.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.
Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.
"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
Anda sekarang membaca artikel Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/kapolrestabes-palembang-prank-daging.html
No comments: