Seo Services
Seo Services

Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun
link : Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Baca juga


Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

August 04, 2020 at 09:49AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua dari empat kreator konten video prank daging kurban berisi sampah, berhasil diamankan polisi.

Keduanya adalah Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20). Polisi kini masih mencari dua orang lainnya yang juga merupakan anggota tim channel YouTube Edo Putra Official.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Edo dan Diky dijemput petugas di kediaman masing-masing di Banyuasin pada 1 Agustus lalu, sehari setelah mengunggah video prank daging kurban berisi sampah.

Konten prank ini, kata Anom, dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat dan memenuhi unsur pidana.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk merekam dan menggugah video prank.

Pakaian kedua tersangka saat melancarkan prank pun diamanken guna memperkuat barang bukti.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.

"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun

Sekianlah artikel Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/kapolrestabes-palembang-prank-daging.html
Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun Kapolrestabes Palembang: Prank Daging Isi Sampah Bikin Onar, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun Reviewed by eela on August 03, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.