Judul postingan RSS Feed : Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking
link : Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking
Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking
July 31, 2020 at 07:10AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dalam kasus pelarian kliennya di Indonesia.
Meskipun, Anita Kolopaking kini telah berstatus tersangka.
Baca: Dapat Kabar Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Mahfud MD Sujud Syukur
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan penentuan penahanan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Masalah penahanan itu wewenang penyidik melaksanakan apakah itu akan ditahan atau tidak," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Argo menuturkan, Anita direncanakan akan diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (31/7/2020).
"Rencana akan dipanggil hari Jumat oleh penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.
Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking
Anda sekarang membaca artikel Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Anita Kolopaking dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/07/jadi-tersangka-polri-belum-putuskan.html
No comments: