Judul postingan RSS Feed : Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana
link : Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana
Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana
July 28, 2020 at 07:51AM Feed Digital:
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut biro pengamanan internal polri telah memeriksa Kombes Rachmat Widodo terkait viralnya aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain Rachmat, anak, istri dan keponakan perwira polri itu pun dihadirkan untuk dimintai keterangan.
"Biro Paminal Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dengan laporan sebelumnya termasuk kombes RW kemudian istrinya anaknya dan sepupunya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengenai kronologis penganiayaan yang berujung saling lapor antara Kombes Rachmat dengan anak dan istrinya.
Baca: Sosok Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Anak dan Istri karena Ketahuan Selingkuh Miliki Pangkat Kombes
"Tentunya kita menunggu hasil laporan penyelidikan dari paminal Divisi Propam Polri dan bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kembali kepada berat ringannya pelanggarannya," terangnya.
Dia menuturkan anggotanya bisa dikenakan sanksi etik, disiplin ataupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan bisa dimungkinkan akan didisiplinkan dan bisa juga dimungkinkan terkait pelanggaran kode etik profesi polrinya. Kita lihat perkembangannya. Termasuk kasus pidananya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Markas besar kepolisian RI membenarkan Kombes Rachmat Widodo dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri atas dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, Rachmat juga membuat laporan balik.
Baca: Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan Kombes Rachmat dan anaknya saling lapor ke kepolisian. Karena terdapat dua laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.
"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/7/2020) lalu.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana
Anda sekarang membaca artikel Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/07/diduga-aniaya-anaknya-kombes-rachmat.html
No comments: