Seo Services
Seo Services

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com
link : Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com

Baca juga


Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

Baca juga: Terpukul Pandemi, Airbus Bakal PHK 15.000 Pegawai

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Baca juga: Hari Ini, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Berlaku di Jakarta

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.

Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000.

Baca juga: Cerita Pemilik Warung Kopi Dihantam Pandemi, Menolak Gulung Tikar

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/06/iuran-bpjs-kesehatan-resmi-naik-mulai.html
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com Reviewed by eela on June 30, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.