Seo Services
Seo Services

Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung

Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung
link : Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung

Baca juga


Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung

April 30, 2020 at 08:54AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap akan menahan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut demikian usai MA mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk Romy.

"Dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa [Romy],” kata Andi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Andi menjelaskan, penahanan terhadap Romy berlaku sejak Senin, 27 April 2020, atau pada hari KPK resmi mengajukan kasasi.

Baca: Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah, PSBB Tangerang Diperpanjang hingga 15 Mei

Baca: Manahan Sitompul Ucap Sumpah sebagai Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2020-2025

Baca: Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 1-3, KUNCI JAWABAN Rania Menginap 3 Hari di Rumah Nenek

Akan tetapi, dia menggarisbawahi, laporan kasasi menyatakan bahwa Romy telah menjalani masa penahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni 1 tahun penjara.

Andi mengatakan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Buku II MA, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Kata dia, dalam penetapan penahanan Romy, MA mencantumkan klausul bahwa penahanan terhadap terdakwa sudah sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

KPK mengajukan kasasi atas vonis 1 tahun penjara terhadap Romy di tingkat banding.

Putusan banding lebih ringan dari putusan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengatakan dengan vonis 1 tahun seharusnya kliennya bebas dari Rutan KPK sejak putusan banding.
Maka Maqdir meminta Romy dibebaskan kendati KPK akan mengajukan kasasi.

Merespons desakan pihak Romy, KPK mengatakan penahanan Romy merupakan wewenang MA setelah kasasi diajukan.(ham/wly)

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung

Sekianlah artikel Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/04/romy-bebas-begini-pernyataan-mahkamah.html
Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung Reviewed by eela on April 29, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.