Judul postingan RSS Feed : Romahurmuziy Bebas, Ini Respons Kuasa Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com
link : Romahurmuziy Bebas, Ini Respons Kuasa Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com
Romahurmuziy Bebas, Ini Respons Kuasa Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Maqdir Ismail mengungkapkan rasa syukur setelah kliennya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy dibebaskan dari rumah tahanan pada Rabu (29/4/2020) malam.
"Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid-19," kata Maqdir dalam rilis pers, Rabu malam.
Baca juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara Malam Ini
Maqdir mengatakan, pihaknya menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Romy menjadi satu tahun penjara di tingkat banding.
Meskipun hukuman Romy dikurangi, Maqdir mengaku tidak sepenuhnya puas atas putusan tersebut karena ia meyakini dakwaaan yang dikenakan terhadap Romy tidak terbukti.
"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk," ujar Maqdir.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan
Maqdir juga mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang mengikuti putusan banding dengan tidak menahan Romy.
"Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," kata Maqdir.
Diberitakan, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama akan bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu malam ini.
Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Romy di tingkat banding.
Baca juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK
Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Romahurmuziy Bebas, Ini Respons Kuasa Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com
Anda sekarang membaca artikel Romahurmuziy Bebas, Ini Respons Kuasa Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/04/romahurmuziy-bebas-ini-respons-kuasa.html
No comments: