Judul postingan RSS Feed : Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
link : Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
May 01, 2020 at 08:51AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Baca: Kemnaker Tunda Kedatangan 500 TKA Asal China ke Sulawesi Tenggara
Baca: Piala Thomas 2020 Ujian Sesungguhnya Buat Pasangan Aaron Chia/Soh Wooi Yik
Baca: Donald Trump Salahkan Pemerintahan Barack Obama karena Tidak Warisi Fasilitas Tes Corona
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya.
Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Anda sekarang membaca artikel Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/04/iuran-bpjs-kesehatan-turun-mulai-hari.html
No comments: