Judul postingan RSS Feed : Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Cabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
link : Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Cabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Cabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
April 01, 2020 at 08:02AM Feed Digital:Laporan Wartawan Surya, Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Oknum polisi NS (36) yang dinas di jajaran Polres Gresik, Jawa Timur yang diduga mencabuli mertuanya, DM (50) terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kasusnya kini tengah ditangani Propam dan Reskrim uni Pidana Umum (Pidum).
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.
“Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap profesional,” tandasnya, Selasa (31/3/2020).
Sejauh ini, kata kapolres baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor.
“Kami selalu kroscek untuk memastikannya," ujarnya, seperti dilansir dari Surya dalam artikel "Oknum Polisi yang Mencabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara".
Lanjut Kapolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment). Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward.
"Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.
Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Cabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Anda sekarang membaca artikel Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Cabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/03/oknum-polisi-di-gresik-yang-diduga.html
No comments: