Judul postingan RSS Feed : KPK Imbau 3 Stafsus Presiden Segera Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2020
link : KPK Imbau 3 Stafsus Presiden Segera Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2020
KPK Imbau 3 Stafsus Presiden Segera Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2020
March 02, 2020 at 09:33AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, masih ada pejabat negara yang belum juga melaporkan LHKPN, termasuk stafsus Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"KPK mencatat ada 3 orang stafsus Presiden yang belum menyampaikan LHKPN dari 13 stafsus. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020,” kata Plt Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (1/3/2020).
Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang penyelenggara negara wajib lapor periodik.
5 penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.
Meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang penyelenggara negara.
Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 orang lainnya adalah wajib lapor khusus.
Kepada 7 orang wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020.
Baca: 430 Ribu Tiket Didiskon 50 Persen, Pemerintah Kucurkan Rp 500 Miliar
Baca: Soetrisno Bachir dan Justin Lim Bawa Masuk Investasi ke Indonesia Sebesar USD $900 Juta Dollar
Di sisi lain, KPK juga terus mendorong kementerian/lembaga punya aturan internal terkait pelaporan LHKPN.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel KPK Imbau 3 Stafsus Presiden Segera Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2020
Anda sekarang membaca artikel KPK Imbau 3 Stafsus Presiden Segera Laporkan LHKPN Sebelum 31 Maret 2020 dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/03/kpk-imbau-3-stafsus-presiden-segera.html
No comments: