Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com
Judul postingan RSS Feed : Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com
link : Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com
Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020) kemarin.
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” demikian bunyi pasal 1 PP tersebut.
Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pasal 2 menyatakan, PSBB bisa dilakukan pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Disebutkan juga bahwa PSBB harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Dalam pasal 3 diatur juga bahwa PSBB harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan, dan terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum
Sementara pada Pasal 4 disebutkan PSBB paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; serta pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun, kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keahamaan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas dan ibadah penduduk.
Sementara pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Baca juga: Diterapkan Jokowi Lawan Corona, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Selanjutnya dalam pasal 6 diatur prosedur pengajuan PSBB ke menteri.
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi pasal 6 ayat (1).
Selain berdasarkan usulan dari Pemda, pengajuan PSBB untuk suatu daerah bisa juga diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com
Anda sekarang membaca artikel Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/03/jokowi-izinkan-pemda-terapkan.html
No comments: