Judul postingan RSS Feed : 12 Objek Wisata di Kuta Selatan Ditutup dan Dijaga - NusaBali
link : 12 Objek Wisata di Kuta Selatan Ditutup dan Dijaga - NusaBali
12 Objek Wisata di Kuta Selatan Ditutup dan Dijaga - NusaBali
Akses masuk Pantai Kuta juga dipasang spanduk larangan masuk dan dijaga.
MANGUPURA, NusaBali
Masa penutupan sejumlah objek wisata di Kecamatan Kuta Selatan diperpanjang. Bahkan, pada penutupan tahap dua ini, petugas gabungan memasang spanduk larangan di akses menuju lokasi.
Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta menerangkan penutupan objek wisata tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 730/7835/BKD tanggal 30 Maret 2020, perihal perpanjangan penutupan sementara objek wisata tahap II. Aparat Kecamatan Kuta Selatan bersama masyarakat pun melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dengan melakukan penjagaan di akses masuk objek wisata yang menjadi pusat kerumunan orang atau fasilitas publik lainnya.
“Sesuai SE itu, kami membatasi pergerakan wisatawan atau masyarakat yang berkunjung ke objek wisata. Baik itu di objek wisata yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah, dan menghentikan semua operasional sampai 21 April mendatang,” tutur Gede Arta.
Dalam catatannya, di Kecamatan Kuta Selatan saat ini terdapat sekitar 12 objek wisata yang ditutup aksesnya bagi wisatawan maupun masyarakat, yakni DTW Pura Uluwatu, Pantai Suluban, Pantai Padang-Padang, Pantai Dreamland, Pantai Balangan, Pantai Melasti, Pantai Pandawa, Pantai Muaya, GWK, Waterblow, kafe pesisir Pantai Jimbaran, dan pemandian Campuhan Mumbul. Di 12 objek wisata itu, ada beberapa yang dipasangi spanduk larangan.
“Selain pemasangan spanduk, tim kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang datang agar segera kembali ke rumah. Jadi, sebagian besar sudah memahaminya,” kata Gede Arta.
Selain di Kuta Selatan, untuk kawasan Kuta yakni Pantai Kuta juga menjadi perhatian serius dari Desa Adat Kuta. Menurut Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, pada Selasa (31/3) pihak desa adat memasang spanduk di pintu masuk kawasan Pantai Kuta.
“Untuk di Kuta khususnya di Pantai Kuta, kami sudah pasang spanduk larangan. Selain itu, tim gabungan akan terus memantau pergerakan atau aktivitas wisatawan di Pantai Kuta. Kalau untuk masyarakat yang berjualan di sana sudah tidak ada lagi. Aksesnya benar-benar ditutup untuk umum,” ujar Wasista. 7 dar
Penutupan Objek Wisata Diperpanjang Hingga 21 April 2020
Pemerintah Kabupaten Badung memperpanjang penutupan objek wisata yang ada di wilayahnya. Keputusan ini mempertimbangkan wabah virus Corona atau Covid-19.
Pemkab Badung telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait. Surat Nomor 556/1997/Dispar/Sekret, ditujukan kepada pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, pengelola hiburan dan rekreasi wisata, dan pusat perbelanjaan modern. Surat tertanggal 31 Maret 2020 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.
“Iya, dalam upaya membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata di wilayah Kabupaten Badung, maka penutupan objek wisata di Badung diperpanjang dari 31 Maret 2020 hingga 21 April 2020. Bapak Sekda juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Badra menjelaskan, keputusan memperpanjang penutupan objek wisata di Gumi Keris memperhatikan surat dari Kementerian Sekretaris Negara Repubik Indonesia Nomor B-18/Kemensekneg/Ses/LN.00/03/2020 tanggal 13 Maret 2020, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD tanggal 30 Maret 2020, dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata.
“Melihat situasi yang belum memungkinkan untuk dibuka kembali, maka masa penutupan sementara (objek wisata, Red) kemudian diperpanjang,” imbuh Badra.
Secara prinsip, lanjut birokrat asal Kuta, itu pengelola daya tarik wisata dan stakeholder terkait di Badung dapat memahami kondisi sekarang dan mendukung penuh upaya pemerintah mencegah wabah Covid-19. Travel agent juga bisa memahami keputusan pemerintah menutup sementara objek wisata ini.
Untuk diketahui, Pemkab Badung sebelumnya telah menutup sementara objek wisata, terhitung 21 – 31 Maret 2020. Penutupan tahap pertama tersebut merujuk surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa. *asa
From "{Wisata}" - Google Berita
Demikianlah Artikel 12 Objek Wisata di Kuta Selatan Ditutup dan Dijaga - NusaBali
Anda sekarang membaca artikel 12 Objek Wisata di Kuta Selatan Ditutup dan Dijaga - NusaBali dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/03/12-objek-wisata-di-kuta-selatan-ditutup.html
No comments: