Seo Services
Seo Services

Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB

Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB
link : Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB

Baca juga


Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB

October 31, 2019 at 08:14AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ag ditahan penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Kepala Desa Cipakat, berinisial Ag ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahap II tahun anggaran 2017 oleh Polres Tasikmalaya," ujar Kabid ‎Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).

Pada 2017, Pemerintah Desa Cipakat sudah menganggarkan sejumlah pembangunan di wilayahnya dengan menggunakan dana desa tahap II senilai Rp 317.096.700.

Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Istimewa)

"Dari total anggaran dana desa tahap II, sudah digunakan untuk pembangunan senilai Rp 187 juta lebih," ujar Trunoyudo.

Sisanya, senilai Rp 129 juta lebih digunakan untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2017. Padahal, dalam rencana penggunaan anggaran, tidak ada anggaran untuk pembayaran tunggakan tersebut.

Baca: Ingat Susno Duadji Jenderal Kontroversial Cicak vs Buaya? Keringat Dilap Handuk, Kini Jadi Petani

Baca: 3 Zodiak Alami Hari Terburuk di November 2019, Hubungan Taurus Sedang Diuji

"Jadi seharusnya Rp 129 juta itu untuk pengadaan alat polindes dan rehabilitasi balai warga. Tapi oleh tersangka digunakan tidak sebagaimana mestinya, yakni membayar tunggakan ‎PBB," ujarnya.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah meminta Inspektorat Pemkab Tasikmalaya untuk mengaudit kerugian negara.

"Audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pemkab Tasikmalaya, senilai Rp 129 juta," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB

Sekianlah artikel Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/10/kades-cipakat-tasikmalaya-tersangka.html
Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB Reviewed by eela on October 30, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.