Judul postingan RSS Feed : Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews
link : Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews
Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews
Jakarta - Empat pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap suami dan anak tiri, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana alias Dana (23), telah ditangkap. Polisi menyebut keempatnya terancam hukuman mati."Pasal 340 KUHP," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
"Empat (pelaku terancam pasal 340 KUHP)," katanya.
Keempat pelaku yang telah diamankan yakni istri Pupung, Aulia Kesuma (35), Kelvin serta dua orang eksekutor lain, yaitu A dan S.
Istri Pupung diduga merupakan otak dari pembunuhan ini. Istri Pupung membayar A dan S untuk mengeksekusi korban. Kedua korban itu dieksekusi di rumahnya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Jasad kedua korban lantas dibawa sebelum dibakar di dalam mobil di Kabupaten Sukabumi oleh Kelvin.
"Motifnya karena ada masalah rumah tangga dan utang piutang," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).
Sosok Istri yang Tega Bunuh dan Bakar Suami-Anak Tiri di Mobil:
[Gambas:Video 20detik]
(eva/gbr)
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/08/polisi-pelaku-pembunuhan-dan-pembakaran.html
No comments: