Seo Services
Seo Services

Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews

Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews
link : Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews

Baca juga


Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews

Jakarta - Empat pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap suami dan anak tiri, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana alias Dana (23), telah ditangkap. Polisi menyebut keempatnya terancam hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

"Empat (pelaku terancam pasal 340 KUHP)," katanya.

Pasal 340 KUHP berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Keempat pelaku yang telah diamankan yakni istri Pupung, Aulia Kesuma (35), Kelvin serta dua orang eksekutor lain, yaitu A dan S.

Istri Pupung diduga merupakan otak dari pembunuhan ini. Istri Pupung membayar A dan S untuk mengeksekusi korban. Kedua korban itu dieksekusi di rumahnya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Jasad kedua korban lantas dibawa sebelum dibakar di dalam mobil di Kabupaten Sukabumi oleh Kelvin.

Polisi menyabut persoalan urusan rumah tangga dan utang menjadi pemicu peristiwa keji tersebut.

"Motifnya karena ada masalah rumah tangga dan utang piutang," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).

Sosok Istri yang Tega Bunuh dan Bakar Suami-Anak Tiri di Mobil:

[Gambas:Video 20detik]


(eva/gbr)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews

Sekianlah artikel Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/08/polisi-pelaku-pembunuhan-dan-pembakaran.html
Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews Polisi: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Terancam Hukuman Mati - detikNews Reviewed by eela on August 28, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.