Judul postingan RSS Feed : Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews
link : Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews
Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi."Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Senin (29/7/20190.
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis.
Simak Juga 'Jawaban Anies soal Reklamasi dan Tudingan Ingkar Janji':
[Gambas:Video 20detik]
|
(asp/imk)
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews
Anda sekarang membaca artikel Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/07/cabut-sk-anies-baswedan-ptun-izinkan.html
No comments: