Seo Services
Seo Services

Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews

Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews
link : Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews

Baca juga


Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Senin (29/7/20190.


Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis.

Simak Juga 'Jawaban Anies soal Reklamasi dan Tudingan Ingkar Janji':

[Gambas:Video 20detik]

Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta

(asp/imk)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews

Sekianlah artikel Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/07/cabut-sk-anies-baswedan-ptun-izinkan.html
Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta - detikNews Reviewed by eela on July 29, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.